
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU
KABUPATENÂ TORAJA UTARA
Jl. Sam Ratulangi No 72 Singki Rantepao
MENGENAI DPMPTSP TORUT
Maklumat Pelayanan
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK SESUAI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
​
Kabupaten Toraja Utara memberikan pelayanan administratif perizinan yang berkualitas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyekenggaraan Pelayanan Terpada Satu Pintu. Hal ini sejalan dengan semangat Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

GAMBARAN UMUM DAERAH TORAJA UTARA
Kabupaten Toraja utara adakah sebuah Kabupaten di Provinsi Suawesi Selatan Indonesia dengan ibukota Rantepao. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja. Kabupaten Toraja utara merupakan salah satu Kabupaten dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan terletak di antara 2'40' sampai 3'25' LS dan 119'30' sampai 120'25'BT, dengan luas wilayah 1.151,47km yang terbagi dalam 111 Lembang (Desa) dan 40 kelurahan pada 2 kecamatan. Kabupaten Toraja utara secara geografis memiliki batas batas administrasi yaitu sebelah Utara dengan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi barat, sebelah Timur dengan Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu dan Kota palopo, sebelah Selatan dengan Kabupaten Tana Toraja, sebelah Barat dengan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
GALLERY DPMPTSP
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() |
